Contoh Menghitung PPN 11 persen

admin s 05 April 2022 13:07:48 WIB

Hargosari (SIDA) Perlu di ketahui oleh masyarakat umum terutama para pelaku usaha bahwa Pemerintah Pusat pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah mengesahkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan atas UU PPN yang akan berlaku mulai 1 April 2022 kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Perubahan yang dasar antara lain adalah adanya tarif umum dan tarif khusus PPN yang akan mengubah perhitungan pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

PPN adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak (WP). Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Dengan demikian sejak 1 April 2022 apabila instansi pemerintah membeli BKP/JKP, maka:

  1. nilai yang terkandung dalam Belanja adalah 111%, bukan 110% lagi.
  2. DPP adalah 100/111 x nilai belanja termasuk PPN, bukan lagi 100/110.
  3. PPN yang harus dipungut adalah 11/111 x nilai belanja termasuk PPN, atau 11% x DPP.
  4. PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 1,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 1,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 22. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.
  5. PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas jasa adalah 2/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 2% x DPP atau apabila terhutang PPh Pasal 23. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.
  6. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong kepada rekanan yang memiliki memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 0,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM.

Sehingga perlu dicatat bahwa:

  1. apabila PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan DPP.
  2. apabila PPh Pasal 22 dihitung dengan 1,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 1,5%, maka harus dikalikan DPP.
  3. apabila PPh Pasal 23 dihitung dengan 2/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 2%, maka harus dikalikan DPP.
  4. apabila PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan 0,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 0,5%, maka harus dikalikan DPP.

Berikut Contoh cara menghitung Pajak 11 persen

Contoh 1:

Instansi pemerintah belanja BKP dengan total Rp11 juta dari Pengusaha Kena Pajak. Berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut?

  1. Belanja Rp11 juta, ini berarti 111% karena di dalamnya ada PPN 11%.
  2. DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
  3. PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.909.090.
  4. PPh Pasal 22 adalah 1,5/111 x Rp11 juta = 1,5% x Rp9.909.910 = Rp148.649.

Contoh 2:

Instansi pemerintah belanja JKP dengan total Rp11 juta rupiah dari Pengusaha Kena Pajak. Berapa PPN dan PPh Pasal 23 yang harus dipungut?

  1. Belanja Rp11 juta, ini berarti 111%, karena di dalamnya ada PPN 11%.
  2. DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
  3. PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090.
  4. PPh Pasal 23 adalah 2/111 x Rp11 juta = 2% x Rp9.909.910 = Rp198.198.

 

Contoh 3:

Instansi pemerintah belanja BKP/JKP dengan total Rp11 juta rupiah. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak, tetapi memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Berapa PPN dan PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut?

  1. Belanja Rp11 juta, ini berarti 111%, karena di dalamnya ada PPN 11%.
  2. DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
  3. PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.909.090.
  4. PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 0,5/111 x Rp11 juta = 0,5% x Rp9.909.910 = Rp49.550.

 

Sumber : pajak.go.id dan google.com

Dokumen Lampiran : Contoh Menghitung PPN 11 persen


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar