Informasi dari KUA Tanjungsari

admin 31 Agustus 2016 10:37:18 WIB

Dalam rangka tertib administrasi, KUA sebagai instansi bidang keagamaan berupaya menciptakan aturan yang selaras dengan tupoksinya. Salah satunya di bidang pernikahan Agama Islam, bahwa demi keserasian dan kerapian yang menilik aturan agama maka bagi Calon Penganten (Caten) agar foto untuk persyaratan Ijab berlatar belakang (background) biru dan untuk Caten Putri harus BERJILBAB. Sehingga kami Pemerintah Desa Hargosari mendukung dan merespon aturan tersebut, dan kami berharap warga masyarakat di Desa Hargosari tanggap adanya aturan tersebut sehingga dapat mematuhinya dengan kesadaran yang tinggi.

 

Disamping hal tersebut dikarenakan untuk pelayanan Nikah tidak ada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) maka Pemerintah Desa Hargosari memohon kepada warga masyarakat agar pendaftaran persyaratan nikah tertib sesuai persyaratan juga prosedur dan juga tepat waktu. Adapun anjuran dari KUA Tanjungsari (berdasar PP No 48 tahun 2014) berkas lengkap (N1, N2, N3, N4, N7 serta lampiran fotokopi persyaratan) masuk di KUA, 10 hari (hari kerja) sebelum waktu pelaksanaan nikah. Pengurusan dan pemasukan berkas persyaratan nikah dilakukan sendiri oleh pemohon. Begitu juga setelah Buku Nikah jadi maka pengambilannya juga dilakukan sendiri oleh pemohon.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar