Sudahkah Kartu Prabayar anda di Daftarkan ulang?
admin s 26 Februari 2018 09:06:01 WIB
Hargosari_ Sesuai dengan Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 14 Tahun 2017 di mana di wajibkan setiap pemegang kartu prabayar di wajibkan untuk mendaftarkan kartu prabayarnya sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan, dan bagi yang memiliki kartu pra bayar lama untuk mendaftarkan ulang sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu apakah kartu prabayar anda sudah di daftarkan ulang? jika belum kami himbau untuk segera mendaftarkan sesuai dengan format yang di berikan oleh pihak operator selular masing-masing.
Untuk Kartu Perdana sebagai berikut :
- Indosat : NIK#NoKK#
- Smartfren : NIK#NoKK#
- Tri : NIK#NoKK#
- XL : Daftar#NIK#NoKK
- Telkomsel : RegNIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Sedangkan untuk pelanggan prabayar yang lama sebagai berikut :
- Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
- Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
- Tri : ULANG#NIK#NoKK#
- XL : ULANG#NIK#NoKK
- Telkomsel : ULANGNIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Dari pada nanti tidak dapat digunakan lebih baik segera daftarkan kartu prabayar anda dari pada menyesal di kemudian hari, batas akhir sampai tanggal 28 Februari 2018 pukul 00:00 WIB.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |