Syarat Mencari Kartu Identitas Anak ( KIA)

admin s 09 Oktober 2017 11:18:27 WIB

hargosari_Pada beberapa waktu lalu ada warga Desa Hargosari yang menanyakan perihal penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA) yang di beberapa daerah di indonesia telah banyak yang mencari terlihat dari beberapa akun sosmed di inertnet yang mengupload KIA yang telah mereka dapatkan. Di Gunungkidul sendiri baru dapat di realisasikan pada awal Oktober ini karena banyak kendala, maka di beritahukan kepada Warga sesuai konfirmasi dari Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul bahwa saat ini sudah di layani untuk pembuatan KIA di kecamatan tidak harus memakai pengantar RT,RW, Desa atau datang langsung ke Dinas, jadi hanya datang ke Kecamatan sudah bisa di buatkan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan membawa syarat yang di perlukan.

Berikut Syarat yang di perlukan untuk pembuatan KIA yang kami kutip dari DUKCAPIL setempat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

  1. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orang tua/wali; dan
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
  2. Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orangtua/wali
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar