Muskal Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022
admin s 20 Januari 2022 11:21:53 WIB
Hargosari (SIDA), sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang mana ada 3 hal yang perlu di garis bawahi, antara lain :
- Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kemampuan Desa
- Program prioritas Nasional sesuai kemampuan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana dan nonalam sesuai dengan kemampuan
serta Sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor priortas lainnya.
Mengacu pada hal tersebut maka Kalurahan wajib melakukan penganggaran untuk BLT Dana Desa tahun 2022, oleh karena itu pada hari ini kamis tanggal 20 Januari 2022 dilakukan Muskal penetapan penerima BLT Dana Desa tahun ini, di mana data yang diusulkan oleh padukuhan yang hal ini di bawa oleh Dukuh yang sebelumnya telah di musyawarahkan di Padukuhan masing- masing, dan saat akan di adu menurut kriteria yang telah di atur dalam peraturan tersebut siapa yang sekiranya paling pantas untuk menerimanya serta menurut kuota yang di miliki oleh Pemerintah kalurahan Hargosari.
Dan setelah di lakukan musyawarah maka didapatkan 127 Keluarga Penerima manfaat (KPM), yang berhak menerima BLT Dana Desa tahun 2022 ini, semoga dengan adanya ini dapat meningkatkan taraf hidup keluarga terdampak Covid 19 tahun 2022 ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |