Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

admin s 13 Oktober 2021 10:01:45 WIB

Hargosari (SIDA), Selasa 12 Oktober 2021 bertempat di Balai kalurahan Hargosari di laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh dengan narasumber dinas Kesehatan serta dewan Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi Nasdem dan PDI P.

Adapun garis besar yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KRT) meliputi :

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar
  3. Tempat anak bermain
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat Kerja 
  7. Tempat Umum

Dalam perda ini tidak ada larangan merokok tetapi yang di atur hanya daerah yang sekiranya mengganggu bagi orang yang tidak merokok, maka di kawasan-kawasan tersebut perlu di buat kawasan khusus untuk para perokok, untuk lebih jelasnya silahkan dipelajari dibawah ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar