Mengapa Biodata Seseorang Bisa Hilang (Tidak Tercantum) di Kartu Keluarga ??
admin 04 Desember 2016 22:32:36 WIB
Assalamualaikum....
Pembaca yang terhormat, Redaksi Web Desa Hargosari kali ini ingin menyampaikan sedikit mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil terutama Kartu Keluarga (KK). Hal ini mungkin belum banyak warga khususnya Warga Desa Hargosari yang mengetahui tentang permasalahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil tersebut. Dinas Dukcapil sudah memberikan peringatan berupa denda dan keribetan berkaitan keterlambatan dalam mengurus surat-surat, entah itu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Keterlambatan perubahan status perkawinan dan lain-lain. Tetapi berkaitan dengan KK, perlu diketahui bahwa seseorang bisa terjadi tidak tercantum di KK meskipun orang tersebut benar-benar baralamat sesuai di KK tersebut, padahal sebelumnya seseorang tersebut tercantum di KK. Mengapa ini bisa terjadi ???
Hal ini bisa terjadi karena warga masyarakat tersebut tidak melakukan Perekaman KTP-Elektronik.
Maka dihimbau kepada warga masyarakat agar jangan sampai tidak melakukan perekaman KTP-El, karena akibatnya bisa hilang (tidak tercantum) di Kartu Keluarga. Tentu saja himbauan ini berlaku kepada warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (bagi Wajib KTP).
Selain itu demi kenyamanan administrasi kependudukan, warga masyarakat sebaiknya segera mengurus KK dan KTP jika terjadi perubahan elemen data seperti status perkawinan, pekerjaan, pendidikan dan lainnya.
Demikian sedikit Informasi dan himbauan dari Dinas Dukcapil yang dapat redaksi sampaikan, mohon maaf jika terjadi kesalahan dan tidak jelasnya informasi ini.
Wassalam..
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |