Perda BUMDes di Gunungkidul Segera Dibentuk

24 Oktober 2016 08:41:04 WIB

Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Gunungkidul segera dibentuk.

Perda ini nantinya akan memberi payung hukum bagi BUMDes yang sudah mulai terbentuk.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi. Pihaknya mengatakan, pembuatan Perda tentang BUMDes ini perlu dilakukan untuk memberikan pedoman bagi pembentukan BUMDes di Gunungkidul.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyusun Draf Perda BUMDes dan telah diberikan kepada DPRD Kabupaten Gunungkidul, untuk dibuat dan disahkan.

"Perda ini bertujuan melindungi BUMDes yang ada diGunungkidul, dan pedoman untuk membentuk BUMDes," ujar Immawan, Minggu (23/10/2016).

Immawan mengatakan, keberadaan BUMDes cukuplah penting. Pasalnya, pembuatan unit usaha ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. 

Selain itu, pembentukan BUMDes juga telah diatur dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yang diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.43.2014 tentang Petunjuk Pelaksana UU Desa serta Permendesa No.4/2014 tentang BUMDes.

Perda BUMDes ini nantinya akan mengatur tentang beberapa materi seperti pendirian, AD-ART, kepengurusan, jenis usaha dan permodalan. 

"Termasuk masalah bagi hasil usaha, kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, pertanggungjawaban hingga upaya pembinaan dan pengawasan," ujar Immawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum BUMdes Gunungkidul Ton Martono mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya payung hukum yang dapat melindungi pembentukan BUMDes diGunungkidul.

Diharapkannya, dengan pembentukan BUMDes ini maka ekonomi di wilayah desa dapat terus berkembang. (*)

 

sumber : http://jogja.tribunnews.com/2016/10/23/perda-bumdes-di-gunungkidul-segera-dibentuk

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar