Jenis Pelayanan dan Persyaratannya
admin 05 Oktober 2016 11:56:12 WIB
JENIS PELAYANAN DAN PERSYARATANNYA
A. NIKAH
- Surat Pengantar RT/RW/Dukuh.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Akta Cerai bagi yang status perkawinannya Cerai Hidup.
- Fotokopi Akta Kematian bagi yang status perkawinannya Cerai Mati.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Foto warna ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar (background biru, caten putri harus berjilbab).
- Semua persyaratan di atas disiapkan setelah datang persyaratan lengkap dari Calon Pasangannya (apabila calon pasangan dari luar daerah).
B. AKTA KEMATIAN
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS/Desa,
- Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah bagi yang memiliki,
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Surat Pernyataan Perkawinan,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Fotokopi KTP 2 orang saksi,
- Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000,- bila dikuasakan (yang mengurus bukan anggota keluarga)
- Fotokopi KTP anggota keluarga (istri/suami/anak) pemberi kuasa.
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
C. AKTA KELAHIRAN
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/RB/RS
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah (dilegalisasi KUA)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dengan catatan yang dicarikan Akta Kelahiran sudah tercantum di KK (dilegalisasi DUKCAPIL Kecamatan)
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu (dilegalisasi DUKCAPIL Kecamatan)
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa bermaterei Rp 10.000 bila dikuasakan (yang mengurus bukan ayah kandung)
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
D. KARTU KELUARGA (KK)
- Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
- Kartu Keluarga Asli.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RB, jika pembuatan KK karena adanya kelahiran.
- Fotokopi Akta Kematian, jika pembuatan KK karena adanya anggota keluarga yang meninggal.
- Surat Pindah Datang bagi pendatang, dan bagi pendatang dari luar kabupaten agar terlebih dahulu mengurus ke DUKCAPIL Gunungkidul.
- Fotokopi Biodata (ijazah/akta kelahiran/kutipan akta nikah) jika pembuatan KK karena adanya penggantian identitas/status perkawinan/lainnya.
E. PINDAH TEMPAT
- Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Asli
- Alamat tujuan lengkap (Padukuhan/RT/RT, Desa/Kel, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi)
F. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang kehilangan KTP)
- KTP Asli jika karena rusak/salah/ganti status/ganti identitas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |