Jenis Pelayanan dan Persyaratannya

admin 05 Oktober 2016 11:56:12 WIB

JENIS PELAYANAN DAN PERSYARATANNYA

 

A.      NIKAH

  1. Surat Pengantar RT/RW/Dukuh.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Ijazah.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Akta Cerai bagi yang status perkawinannya Cerai Hidup.
  6. Fotokopi Akta Kematian bagi yang status perkawinannya Cerai Mati.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.
  8. Foto warna ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar (background biru, caten putri harus berjilbab).
  9. Semua persyaratan di atas disiapkan setelah datang persyaratan lengkap dari Calon Pasangannya (apabila calon pasangan dari luar daerah).

 

B.      AKTA KEMATIAN

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS/Desa,
  3. Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah bagi yang memiliki,
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Surat Pernyataan Perkawinan,
  5. Fotokopi Kartu Keluarga,
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi,
  7. Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000,- bila dikuasakan (yang mengurus bukan anggota keluarga)
  8. Fotokopi KTP anggota keluarga (istri/suami/anak) pemberi kuasa.
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

 

C.       AKTA KELAHIRAN

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/RB/RS
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah (dilegalisasi KUA)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dengan catatan yang dicarikan Akta Kelahiran sudah tercantum di KK (dilegalisasi DUKCAPIL Kecamatan)
  5. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu (dilegalisasi DUKCAPIL Kecamatan)
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  7. Surat Kuasa bermaterei Rp 10.000 bila dikuasakan (yang mengurus bukan ayah kandung)
  8. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

 

D.      KARTU KELUARGA (KK)

  1. Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
  2. Kartu Keluarga Asli.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RB, jika pembuatan KK karena adanya kelahiran.
  4. Fotokopi Akta Kematian, jika pembuatan KK karena adanya anggota keluarga yang meninggal.
  5. Surat Pindah Datang bagi pendatang, dan bagi pendatang dari luar kabupaten agar terlebih dahulu mengurus ke DUKCAPIL Gunungkidul.
  6. Fotokopi Biodata (ijazah/akta kelahiran/kutipan akta nikah) jika pembuatan KK karena adanya penggantian identitas/status perkawinan/lainnya.

 

E.       PINDAH TEMPAT

  1. Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Asli
  4. Alamat tujuan lengkap (Padukuhan/RT/RT, Desa/Kel, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi)

 

F.       KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  1. Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang kehilangan KTP)
  4. KTP Asli jika karena rusak/salah/ganti status/ganti identitas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar